AMBON – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Administratif Wunin Eldedora, Kecamatan Wakatei, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini memasuki sorotan baru setelah laporan resmi warga dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bula. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga membuka pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan keuangan desa.
Laporan tersebut diajukan oleh tokoh masyarakat setempat, Thomas Rusin, terhadap Bendahara Desa berinisial GR yang diduga mengelola berbagai pos anggaran secara sepihak, mulai dari pembangunan fisik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga honor perangkat desa dan kader pelayanan masyarakat.
Thomas menyebut seluruh proses keuangan desa, termasuk pencairan hingga pembelanjaan, diduga hanya dikendalikan satu pihak tanpa keterlibatan perangkat desa lainnya. “Selama ini semua kegiatan keuangan, mulai dari pencairan sampai pembelanjaan barang desa, dikelola sendiri oleh bendahara desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,” kata Thomas kepada media ini sebagaimana diwartakan Ameks Online, Jumat, (08/05/2026).
Sorotan utama juga tertuju pada pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan desa. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Tahun 2024, disepakati pembangunan dua gedung terpisah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Namun, realisasi di lapangan hanya berupa satu gedung yang disekat menjadi dua ruangan.
Selain itu, Thomas mengungkap dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penyaluran BLT kepada 21 penerima manfaat yang disebut tidak merata. Menurutnya, seharusnya setiap penerima mendapatkan Rp1,8 juta per semester, namun terdapat warga yang hanya menerima Rp900 ribu.
“Pokoknya bervariasi. Padahal BLT itu harus diserahkan utuh,” ujarnya.
Dugaan lain juga mencakup program pertanian yang disebut fiktif, di mana pengadaan bibit sayuran dari Dana Desa tidak pernah sampai ke kelompok tani. Selain itu, ditemukan indikasi pemotongan honor perangkat desa, kader pelayanan masyarakat, serta kader Posyandu yang disebut hanya menerima sebagian dari hak mereka.
Thomas juga menyoroti honor kader Posyandu yang semestinya Rp3 juta per enam bulan, namun hanya dibayarkan Rp1 juta, sehingga berdampak pada terhentinya layanan PAUD dan Posyandu sejak Desember 2025.
Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung sejumlah kegiatan dalam RAB seperti bimbingan teknis (Bimtek), Sekami (Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner), konsumsi kegiatan, pembersihan lahan, hingga perjalanan dinas kecamatan yang diduga tidak pernah terealisasi namun tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.
“Kegiatan fiktif tersebut digunakan untuk mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD yang kemudian tidak jelas penggunaannya,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya pembelian aset desa berupa sepeda motor dan laptop yang tidak tercantum dalam RAB, serta dugaan penyalahgunaan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4,2 juta yang dikirim ke rekening pribadi namun tidak disalurkan kepada penerima manfaat.
Selain itu, terdapat tunggakan pajak desa Tahun 2025 serta dugaan penjualan material desa. “Kegiatan yang benar-benar dilaksanakan hanya pembangunan jalan setapak sepanjang 70 meter,” katanya.
Thomas meminta Kejari Bula dan Inspektorat Kabupaten SBT melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan DD dan ADD Tahun 2025 di Desa Administratif Wunin Eldedora, serta memastikan tidak adanya tarik-menarik kewenangan antar lembaga pengawas.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Administratif Wunin Eldedora, Sofyan Rumatta, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut Inspektorat Kabupaten SBT telah turun melakukan audit.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dana desa yang seharusnya berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, namun justru memunculkan dugaan penyimpangan di berbagai sektor layanan dasar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara