BLITAR – Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegalrejo 1, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menuai penolakan dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta pembangunan tersebut ditunda karena dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan dan masih memicu penolakan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso mengatakan pembangunan gerai KDMP sebaiknya tidak dipaksakan sebelum ada kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan pihak sekolah.
“Di Tegalrejo ini sekolah masih digunakan dan wali murid tidak sepakat adanya KDMP di situ. Artinya masih ada konflik. Ditunda dulu. Jangan tergesa-gesa,” ujar Sugeng usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (08/05/2026).
RDP tersebut menghadirkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalrejo, pihak SDN Tegalrejo 1, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejumlah guru dan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga hadir memberikan dukungan kepada pihak sekolah.
Sugeng menilai rencana pembangunan gerai KDMP di area sekolah bertentangan dengan petunjuk teknis pemerintah pusat. Menurutnya, gerai koperasi desa tidak diperbolehkan dibangun di atas lahan pendidikan, lahan pertanian, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, maupun lahan sengketa.
“BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga bisa memahami jika pembangunan gerai ditunda,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Camat Selopuro terkait status lahan yang disebut sebagai bekas SDN Tegalrejo 2 yang telah digabung dengan SDN Tegalrejo 1. Menurut Sugeng, seluruh fasilitas dan aset otomatis menjadi bagian dari SDN Tegalrejo 1 setelah proses penggabungan sekolah dilakukan.
“Ketika dua SDN ini disatukan, maka fasilitasnya menjadi milik SDN Tegalrejo 1 begitu juga siswanya,” kata Sugeng.
Penolakan juga datang dari Komite Sekolah SDN Tegalrejo 1. Ketua Komite Sekolah Rudianto Indra Setiawan menilai pembangunan gerai KDMP dapat mengorbankan fasilitas pendidikan karena diperkirakan menggusur empat ruang sekolah dan sebagian besar halaman sekolah yang masih aktif digunakan siswa.
“Hak anak, para siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik akan dikorbankan jika gerai dibangun,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Blitar Sunarto menegaskan pihaknya tidak menolak program KDMP, namun meminta pembangunan dilakukan di lokasi lain yang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak menolak program KDMP. Kami menolak jika program KDMP mengorbankan kepentingan pendidikan yang lebih penting,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Tegalrejo Zainal Fanani menjelaskan usulan penggunaan lahan SDN Tegalrejo 1 sebagai lokasi gerai KDMP merupakan hasil musyawarah desa (musdes). Ia menyebut lahan tersebut dianggap paling memenuhi syarat dibanding tanah kas desa lainnya yang masih berstatus lahan hijau.
“Tapi kita serahkan semua pada keputusan selanjutnya,” ujar Zainal, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (08/05/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara