LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lebong yang digelar Selasa (28/04/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda. Empat fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, sementara satu fraksi tidak menyampaikan pandangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Wakil Ketua I (Waka I) Ahmad Luthfi dan Wakil Ketua II (Waka II) Rinto Putra Cahyo, serta dihadiri anggota DPRD Lebong dan Bupati Lebong Azhari.
Empat fraksi yang menyampaikan pandangan yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir dalam penyampaian pandangan.
Bupati Lebong Azhari menegaskan bahwa revisi Perda Pilkades menjadi langkah strategis untuk memperkuat aturan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Pertama saya apresiasi semua masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Lebong, Pemerintah daerah sepakat bahwa aturan harus dirumuskan secara rinci, guna menghindari multi tafsir di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah poin krusial yang akan diperjelas dalam revisi tersebut meliputi persyaratan calon kepala desa, mekanisme penjaringan, tahapan kampanye, hingga sistem pemungutan suara. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga akan diatur secara lebih rinci untuk memberikan kepastian hukum.
Azhari juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta panitia penyelenggara agar tidak berpihak dalam proses Pilkades. Upaya pencegahan terhadap praktik kecurangan seperti politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam juga menjadi perhatian utama.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa, termasuk melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menjaga kondusivitas.
“Ini penting untuk menjaga kearifan lokal dalam pelaksanaan Pilkades, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai penjaga kondusivitas,” katanya, sebagaimana dilansir Pedoman Bengkulu, Rabu (29/04/2026).
Meski telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Lebong tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Pemkab Lebong menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan akuntabel. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara