TAPANULI UTARA – Desa Simardangiang, Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), didorong menjadi model pengelolaan wilayah adat berbasis kolaborasi setelah pemerintah daerah, lembaga adat, dan organisasi sipil memperkuat penyusunan dokumen perencanaan tata kelola hutan adat dan wilayah adat yang berkelanjutan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Forum ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Taput, yang kini memasuki tahap penguatan tata kelola agar tidak berhenti pada aspek legalitas semata.
Project Officer Green Justice Indonesia (GJI), Chandra F.D. Silalahi, menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan berjalan terpadu.
“Kegiatan kita ini sebenarnya untuk merancang dokumen-dokumen dan perencanaan tata Kelola wilayah adat yang ada di Tapanuli Utara. Nah, kegiatan ini nanti kita proyeksikan, akan dilaksanakan di Desa Simardangiang,” katanya.
Ia menjelaskan, pengelolaan wilayah adat yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada aspek konservasi, tetapi juga mencakup penguatan ekonomi masyarakat serta pelestarian sosial budaya.
“Harapannya adalah bagaimana nanti rencana tata kelola wilayah adat ini dapat dilihat dari beberapa perspektif, mulai dari perspektif pengembangan ekonomi, kelastarian hutan, dan peningkatan sosial dan budaya,” ujar Chandra.
Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatra Utara (BRWA Sumut), Roganda Simanjuntak, menyebut FGD ini merupakan tahap lanjutan setelah penetapan wilayah adat dan hutan adat oleh Bupati Taput serta Kementerian Kehutanan.
“Kegiatan ini merupakan langkah maju setelah penetapan wilayah adat oleh bupati dan penetapan hutan adat oleh Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tantangan utama pascapengakuan adalah memastikan adanya perencanaan konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat adat.
“Mandatnya jelas, setelah hak diakui, kesejahteraan masyarakat adat harus meningkat,” kata Roganda.
Melalui forum tersebut, masyarakat adat bersama pemerintah daerah menyusun visi jangka panjang hingga 30 tahun, yang akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Taput 2024–2029. Dokumen tersebut mencakup pemetaan potensi ekonomi, sosial, budaya, hingga arah pengelolaan hutan adat secara produktif dan lestari.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan Industri.
Selain unsur pemerintah, proses penyusunan juga melibatkan komunitas masyarakat adat, pemuda, perempuan, pengurus komunitas, dan perangkat Desa Simardangiang sebagai aktor utama di lapangan.
Wakil Bupati Taput, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) harus diikuti dengan perencanaan teknis yang jelas agar memberi dampak ekonomi nyata.
“SK itu hanya langkah pertama. Setelah itu harus ada perencanaan lanjutan yang disusun bersama masyarakat dan didukung berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait SK yang kerap dianggap sebagai izin pemanfaatan bebas hutan.
“Padahal di dalam SK sudah jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Pemkab Taput juga mendorong pengembangan ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu seperti kemenyan, kopi, durian, dan kakao, termasuk pengembangan hilirisasi produk agar memiliki nilai tambah.
“Kita dorong hasil hutan bukan kayu agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menilai pengakuan wilayah adat harus diikuti penguatan ekonomi masyarakat secara nyata.
“Pengelolaan wilayah adat harus menjaga kelestarian, tetapi pada saat yang sama kesejahteraan masyarakat juga harus dipastikan. Ini yang harus berjalan beriringan,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan pengakuan masyarakat adat di beberapa wilayah Taput dan daerah sekitarnya, yang dinilai masih belum merata meskipun sejumlah daerah lain sudah lebih maju dalam penetapan SK.
“Ini menjadi catatan penting. Ketika satu wilayah sudah maju dalam pengakuan, maka seharusnya juga diikuti dengan kemajuan dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.
Jhontoni menambahkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan percepatan pengakuan wilayah adat menjadi penting, terutama di wilayah yang sebelumnya bersinggungan dengan konsesi perusahaan.
Ia menilai momentum pencabutan sejumlah izin usaha kehutanan harus dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian hak masyarakat adat.
“Dicabutnya izin perusahaan harus menjadi titik awal untuk membereskan berbagai persoalan, termasuk konflik yang merugikan masyarakat adat,” tegasnya.
Forum FGD ini diharapkan menjadi dasar penguatan model kolaborasi pengelolaan wilayah adat di Simardangiang, yang nantinya dapat direplikasi di desa-desa adat lain di Taput agar pengakuan hukum benar-benar berujung pada kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara