Polres Mempawah Bangun Kesadaran Hukum Warga Desa Sungai Batang

MEMPAWAH – Pemerintah bersama kepolisian memperkuat edukasi hukum dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat desa melalui kegiatan tatap muka yang digelar di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menyoroti pentingnya pemahaman aturan hukum baru sekaligus peningkatan kesadaran lingkungan di masyarakat desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Batang sejak pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 60 warga, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta unsur perlindungan masyarakat (Linmas). Forum ini menjadi ruang dialog langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat desa untuk memperkuat komunikasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amat Dasroni, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama perwakilan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinyuh, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Ika Yulianto.

Dalam pemaparannya, AKP Amat Dasroni menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga penguatan hubungan antara aparat dan warga desa.

“Kami hadir di sini untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait kamtibmas,” kata AKP Amat Dasroni.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama sosialisasi adalah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Masyarakat perlu mengetahui perubahan aturan dalam KUHP baru agar tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan layanan darurat Call Center 110 Polres Mempawah yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini diharapkan menjadi saluran cepat bagi warga desa dalam melaporkan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, aparat juga menyoroti pentingnya pencegahan karhutla, terutama menjelang musim kemarau. Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan yang melarang praktik pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi menjelang musim kemarau ekstrem tahun ini,” tegas AKP Amat Dasroni, sebagaimana diwartakan Tribun Pontianak, Rabu (22/4/2026).

Kepala Desa Sungai Batang, Mahyus, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai pendekatan langsung ke desa sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam memahami hukum dan menjaga lingkungan tetap aman,” ucapnya.

Kegiatan tatap muka ini berlangsung kondusif hingga pukul 10.30 WIB. Pemerintah desa dan aparat kepolisian berharap pola komunikasi langsung seperti ini dapat memperkuat sinergi di tingkat desa, khususnya dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah potensi bencana karhutla di wilayah rawan.

Pendekatan berbasis desa ini juga dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman lingkungan yang kian meningkat akibat perubahan cuaca ekstrem. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pemkab Banjar Genjot Peran Pemuda Desa Lewat Bimtek Karang Taruna

PDF đź“„BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mendorong penguatan peran pemuda desa melalui organisasi Karang …

Kolaborasi CSR dan Desa, Masjid Babussalam Terus Dibangun

PDF đź“„PASANGKAYU – Penguatan fasilitas ibadah di wilayah pedesaan Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, …

Tiga Desa di Blora Jadi Pilot Project Desa Cantik 2026

PDF đź“„BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora resmi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *