KARANGANYAR – Proses seleksi perangkat desa di Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar menuai polemik setelah enam peserta mengajukan keberatan resmi dan mendesak dilakukan seleksi ulang akibat dugaan ketidaktransparanan hasil penilaian.
Keberatan tersebut diajukan oleh enam peserta kepada Kepala Desa (Kades) Plosorejo dan panitia seleksi usai pengumuman hasil seleksi jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam perolehan nilai peserta bernama Mirandi yang dinyatakan meraih skor tertinggi.
“Kami hanya minta keadilan dan transparansi dalam seleksi pengisian perangkat desa. Ini demi depan Desa Plosorejo yang lebih baik,” kata Anggita Widya Pramesti usai forum klarifikasi dan mediasi di balai desa, Selasa (21/4/2026).
Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan yang diajukan para peserta. Kegiatan ini dihadiri Kades Plosorejo Hendri Widayati, Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pransimas Andi Wijaya, serta peserta yang mengajukan protes.
Dalam forum itu, peserta menyoroti perbedaan nilai hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Anggita mengungkapkan bahwa nilai yang disampaikan langsung oleh peserta bersangkutan berbeda dengan hasil cetak resmi.
“Kalau nilai hasil print out sama yang ditatakan Mirandi sama, yakni 79, maka akumulasi nilai yang didapat Mirandi masih kalah dibanding nilai Galang,” kata Anggita.
Selain itu, peserta juga mempertanyakan sistem penilaian ujian praktik komputer yang dinilai tidak transparan. Dugaan tersebut semakin menguat karena peserta yang menjadi sorotan tidak hadir dalam forum klarifikasi.
“Sayang, satu peserta lainnya, Mirandi, tidak dihadirkan dalam forum dalam klarifikasi dan mediasi. Padahal dia kunci dari persoalan ini,” kata Maunab Galang Esanika.
Para peserta menuntut agar panitia seleksi bersikap terbuka, termasuk mempertimbangkan diskualifikasi terhadap peserta yang diduga melakukan kecurangan. Mereka juga berencana melaporkan persoalan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar.
“Bila perlu, kami akan ke kampus UMS untuk menanyakan nilai hasil ujian CAT yang sebenarnya,” kata Anggita, sebagaimana dilansir Inews, Rabu, (22/04/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kades Plosorejo Hendri Widayati menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga, sehingga hasilnya dinilai objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Soal ada permintaan ujian CAT ulang, kami tidak bisa memutuskan sendiri. Kami harus lapor dan konsultasi dulu ke Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” kata Hendri.
Polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara akuntabel. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara