BONE BOLANGO – Warga Desa Kopi, Kecamatan Bulango Utara, mengadukan dampak aktivitas angkutan pasir galian C ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango (Bone Bolango) akibat gangguan debu dan lalu lintas kendaraan berat yang dinilai meresahkan, Selasa (21/4/2026).
Keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bone Bolango bersama warga dan pihak terkait. Aktivitas dump truck pengangkut material pasir yang melintasi jalan desa disebut mengganggu kenyamanan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar jalur utama.
Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Sofyan Wahidji, mengatakan permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan serius.
“Memang ada keluhan masyarakat Desa Kopi. Debu dari kendaraan itu sangat mengganggu, apalagi saat cuaca panas, udara jadi tidak nyaman,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Gorontalo, Selasa, (22/04/2026).
Ia menjelaskan, mobilisasi material tersebut berkaitan dengan aktivitas pengambilan pasir di wilayah sungai yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa. Namun, DPRD Bone Bolango masih akan menelusuri lebih lanjut terkait lokasi pembangunan serta distribusi material tersebut.
“Setelah tadi melakukan komunikasi dengan kepala desa. Memang ada kegiatan pengambilan galian C tapi untuk pembangunan koperasi desa,” ungkapnya.
Menurut Sofyan, perlu kejelasan apakah material tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan desa setempat atau juga disalurkan ke wilayah lain.
“Yang jadi persoalan ini keluar masuk. Apakah pembangunan koperasi desa ini di luar Desa Kopi, Tuloa dan Owata tapi saya akan telusuri,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti aspek perizinan pengambilan material yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Saya sudah sampaikan ke pihak balai sungai agar ini ditelusuri. Kalau pengambilan di sungai yang menjadi kewenangan BWS. Pasti tidak ada izin ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganan akan melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau ada penyalahgunaan atau tidak memiliki izin, tentu harus ditindak. Itu bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” bebernya.
Di sisi lain, warga juga menyoroti kendaraan pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup sehingga debu beterbangan di kawasan permukiman. Sebelumnya, telah disepakati bahwa kendaraan yang melanggar akan didokumentasikan dan ditindak tegas.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, intensitas kendaraan berat yang melintas di Desa Kopi mulai berkurang dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
DPRD Bone Bolango berharap persoalan ini segera menemukan solusi agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Pembangunan silakan, tapi harus memperhatikan masyarakat. Jangan sampai aktivitas seperti ini malah merugikan warga,” pungkasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara