PURBALINGGA – Ketidakjelasan alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Purbalingga masih menjadi kendala utama dalam implementasi program tersebut. Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima rincian pagu anggaran per desa, meski regulasi terbaru telah diterbitkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 baru sebatas memberikan pedoman umum terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Namun, hingga kini kami belum menerima angka DD KDMP untuk masing-masing desa. Jika kita hanya menghitung sisa dari Dana Desa reguler, hanya akan muncul angka total sebesar Rp 128.568.482.000,” ungkapnya sebagaimana dilansir Banyumas Ekspres, Minggu (20/04/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat selama ini hanya menetapkan pagu anggaran di tingkat kabupaten tanpa merinci distribusi ke masing-masing desa. Akibatnya, kepastian alokasi Dana Desa untuk KDMP di tingkat desa masih belum dapat dipastikan.
Menurut Naning, berdasarkan perhitungan sementara, sisa pagu Dana Desa reguler diperkirakan menjadi total alokasi KDMP untuk satu kabupaten. Namun, tanpa rincian resmi, perencanaan penggunaan dana di tingkat desa menjadi sulit dilakukan secara optimal.
Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan skema pendanaan antara desa dan kelurahan dalam program KDMP. Desa akan memperoleh anggaran dari Dana Desa KDMP, sedangkan kelurahan bersumber dari Dana Alokasi Umum kabupaten.
“Desa akan mendapatkan dana dari DD KDMP, sementara kelurahan akan bersumber dari DAU Kabupaten,” jelasnya.
Naning juga menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dana KDMP berbeda dari pola sebelumnya. Jika Dana Desa biasanya langsung ditransfer ke rekening kas desa, kini penyaluran dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan langsung diteruskan ke Agrinas.
“Meskipun namanya dana desa, penyalurannya tidak seperti biasanya. Proses ini sepenuhnya mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di tingkat desa, terutama dalam menyusun perencanaan program berbasis koperasi. Padahal, KDMP diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal yang mampu memperkuat kemandirian desa.
Sejumlah pihak berharap pemerintah segera memberikan kejelasan teknis terkait alokasi dan mekanisme penyaluran dana agar implementasi KDMP dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara