JAKARTA – Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah mengedepankan pembinaan dan kehati-hatian dalam menangani persoalan hukum di tingkat desa, dengan tidak serta-merta menetapkan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka apabila pelanggaran yang ditemukan masih bersifat administratif.
Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. Ia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap aparatur desa selama belum ditemukan bukti penyalahgunaan dana desa.
“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata dia sebagaimana diberitakan Viva, Senin (20/04/2026).
Menurut dia, penegakan hukum harus membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Apabila tidak ditemukan bukti penggunaan dana di luar ketentuan, maka penetapan tersangka dinilai tidak tepat.
“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya.
Ia menilai banyak kepala desa berasal dari unsur masyarakat yang belum memiliki pemahaman mendalam mengenai administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan, sehingga pembinaan harus menjadi prioritas.
“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucapnya.
Karena itu, Kejaksaan di tingkat daerah diminta aktif memberikan pendampingan kepada aparatur desa agar kesalahan administratif tidak berulang.
“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut tanggung jawab atas persoalan administrasi desa seharusnya juga melibatkan dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten sebagai instansi pembina.
“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” katanya.
Ia berharap tata kelola desa ke depan semakin baik dan bebas dari praktik korupsi, mengingat jumlah desa di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa/lurah pada 2025 mencapai 76.171 orang, sementara jumlah wilayah setingkat desa mencapai sekitar 84.276 unit.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pembinaan, pengawasan, dan sistem tata kelola pemerintahan desa secara nasional guna menjaga penggunaan dana desa tetap tepat sasaran. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara