JAKARTA – Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat melalui pemanfaatan aplikasi digital “Jaga Desa” hasil kolaborasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung. Sistem ini dirancang untuk memastikan distribusi makanan hingga ke tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa aplikasi tersebut menjadi instrumen tambahan dalam mengawasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar lebih serius dalam menjalankan program.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel,” ujar Dadan di Jakarta, Minggu (19/4), sebagaimana diberitakan Tvonenews, Senin, (20/04/2026).
Ia mengungkapkan sekitar 93 persen anggaran MBG disalurkan langsung ke rekening virtual (virtual account) milik SPPG yang tersebar hingga ke desa. Dengan pengawasan berbasis digital, potensi penyalahgunaan dana diharapkan dapat ditekan.
“Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens,” tambahnya.
Pengawasan terhadap program ini dilakukan secara berlapis, melibatkan deputi internal BGN, inspektorat, masyarakat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kini, Kejaksaan Agung juga terlibat aktif dalam pengawasan tersebut.
“Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga dari Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Selain aspek keuangan, aplikasi Jaga Desa juga memantau kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Setiap SPPG diwajibkan mengunggah (upload) data menu harian lengkap dengan nilai gizi dan harga, serta menyediakan ruang umpan balik (feedback) dari masyarakat.
“Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload (unggah) seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback (umpan balik) untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu,” jelas Dadan.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan keterlibatan Kejaksaan bertujuan menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” tegas Burhanuddin.
Melalui sistem pengawasan terintegrasi ini, pemerintah berharap program MBG tidak hanya tepat sasaran secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan gizi masyarakat di tingkat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara