DONGGALA – Upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah desa kembali digencarkan setelah Kepolisian Resor (Polres) Donggala menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/4/2026), guna menekan kerusakan lingkungan dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Donggala Sulardi bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Donggala serta aparat desa setempat dengan melakukan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik rawan tambang ilegal.
Sulardi menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin memiliki dampak serius terhadap lingkungan sekaligus berisiko hukum tinggi bagi pelakunya. “Penambangan tanpa izin memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribun Palu, Jumat, (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku PETI dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Desa Wombo Mpanau, penertiban juga dilakukan di Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka dengan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Warga setempat juga dinilai kooperatif dalam menerima langkah penertiban tersebut.
Polres Donggala menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara