PMK 15/2026: DAU hingga Dana Desa Dipakai Bangun Koperasi

JAKARTA – Pemerintah Libatkan Dana Desa dan Transfer Daerah untuk Biayai Koperasi Merah Putih. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan skema baru pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dengan melibatkan dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 sebagai langkah percepatan pembangunan infrastruktur koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui aturan ini, dana transfer daerah tidak hanya berfungsi sebagai pendukung, tetapi juga menjadi sumber utama pembayaran pembiayaan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional. “Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan koperasi di daerah. Pemerintah menggunakan skema pembiayaan melalui perbankan dengan plafon kredit maksimal Rp3 miliar per unit koperasi.

Dalam skema tersebut, kredit diberikan dengan bunga sekitar 6 persen per tahun, tenor hingga 72 bulan, serta masa tenggang atau grace period antara 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah yang dikelola pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung DAU dan DBH yang diterima pemerintah daerah, sedangkan untuk Dana Desa dilakukan pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran. Dengan skema ini, pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan, meskipun aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Untuk memastikan tata kelola yang baik, penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank sebagai penyalur kredit wajib mengajukan permohonan disertai dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkeu selanjutnya memproses rekomendasi hingga penyaluran dana, termasuk mekanisme pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. Seluruh proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan koperasi di desa, namun juga menuntut kesiapan pemerintah daerah dan desa dalam mengelola beban pembiayaan secara berkelanjutan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Lingkungan Bersih, Warga Sehat: Gotong Royong di Desa Poto Tano

PDF đź“„SUMBWA BARAT – Upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesiapan fasilitas di Desa Poto Tano, …

Wisata Alam di Desa Babakanmulya Ramai Saat Libur Paskah

PDF đź“„KUNINGAN – Libur Paskah dimanfaatkan wisatawan untuk mengunjungi Bumi Pelangi di Desa Babakanmulya, Kecamatan …

Desa Mumbulsari Jadi Fokus Program Inovatif Pemkab Jember

PDF đź“„JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik berbasis desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *