Kepala Desa dan Perangkat di Dompu Dipastikan Terima THR

DOMPU, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan kepala desa dan perangkat desa akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan penghasilan tetap yang diterima setiap bulan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan bupati mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, MM., pada “Senin, 9 Maret 2026”.

“Dalam Perbup tentang Siltap sudah tercantum ada THR untuk kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Arif Hidayatullah.

Ia menjelaskan, karena ketentuan tersebut telah tertuang dalam peraturan bupati, maka pemerintah desa wajib memasukkan komponen THR dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain THR, APBDes juga harus memuat penghasilan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa setiap bulan.

“THR ini bagian dari tunjangan lain yang bisa diterima kepala desa dan perangkatnya,” jelasnya.

Arif menegaskan, pemberian THR hanya berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam peraturan bupati. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, maupun unsur lainnya yang tidak termasuk dalam kategori perangkat desa dengan penghasilan tetap.

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Dompu mengacu pada Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, kepala desa menerima penghasilan tetap sebesar Rp2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara itu, sekretaris desa menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 per bulan atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Adapun perangkat desa lainnya seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus) menerima minimal Rp2.022.200 per bulan atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah desa diharapkan memastikan penganggaran THR telah tercantum dalam APBDes sehingga dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

PSEL Bogor Raya Target Tekan Emisi 640 Ribu Ton per Tahun

PDF đź“„BOGOR – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa …

Pilkades Ciamis 2026 Gunakan Tablet di TPS

PDF đź“„CIAMIS – Sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan …

800 Usaha Rokok Rakyat Disebut Hidupi Ribuan Pekerja Madura

PDF đź“„PAMEKASAN – Sekitar 800 usaha rokok rakyat yang tersebar di empat kabupaten di Madura …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *