Pemdes Suka Damai Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan

RUPAT, UTARA DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Suka Damai menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan bagi masyarakat dan pemerintahan desa pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran masyarakat dan aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Suka Damai dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, S.Pd. Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur desa dan perwakilan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, S.Pd., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya aparatur desa. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Suka Damai berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan desa yang tertib, aman, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Aparatur Desa di Meranti Didorong Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

PDF đź“„MERANTI – Aparatur desa di Kabupaten Kepulauan Meranti (Meranti), Riau, didorong memperkuat transparansi dan …

Pemdes Serang Bahas Aturan Pembentukan RT dan RW 2026

PDF đź“„KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, membahas pedoman pembentukan …

90 Desa Wisata Cirebon Dibidik Tembus Pasar Nasional

PDF đź“„CIREBON – Sebanyak 90 desa wisata di Kabupaten Cirebon berpeluang memperluas jangkauan promosi dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *