Pemdes Suka Damai Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan

RUPAT, UTARA DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Suka Damai menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan bagi masyarakat dan pemerintahan desa pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran masyarakat dan aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Suka Damai dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, S.Pd. Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur desa dan perwakilan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, S.Pd., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya aparatur desa. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Suka Damai berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan desa yang tertib, aman, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Posbankum Desa di Kalbar Diperkuat, Akses Hukum Makin Dekat

PDF đź“„PONTIANAK – Akses keadilan bagi masyarakat desa di Kalimantan Barat (Kalbar) diperkuat melalui peningkatan …

Jembatan Cirahong Disulap Jadi Wisata Ikonik, Warga Dua Desa Kompak Jumsih

PDF đź“„CIAMIS – Upaya menjadikan Jembatan Cirahong sebagai destinasi wisata ikonik terus didorong melalui gerakan …

Tiga Desa Unggulan Bojonegoro Siap Bersaing di Sektor Wisata

PDF đź“„BOJONEGORO – Tiga desa di Kabupaten Bojonegoro mulai menegaskan diri sebagai penggerak baru sektor …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *