MAGETAN, DESA – NUSANTARA: Kepala Desa (Kades) Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, resmi mengajukan izin pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengajuan tersebut telah disampaikan kepada dinas terkait serta Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti pada Jumat (19/12/2025).
Sigit Supriyadi mengungkapkan, keputusan untuk mengundurkan diri diambil karena dirinya merasa sudah tidak mampu lagi menjalankan amanah sebagai kepala desa.
Pengunduran diri tersebut kini masih menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan menyatakan bahwa surat pengajuan tersebut belum dapat diproses karena masih harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai regulasi, pengunduran diri kepala desa tidak serta-merta berlaku, melainkan harus melalui evaluasi dan persetujuan dari pemerintah daerah. Hingga proses tersebut rampung, Sigit Supriyadi masih berstatus sebagai kepala desa aktif.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Taji, mengingat kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara