DPRD Purbalingga Sidak Galian C Diduga Ilegal

PURBALINGGA DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah aduan masyarakat dari Desa Sokanegara dan Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong. Warga melaporkan aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Purbalingga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lokasi serta aktivitas alat berat yang diduga masih beroperasi. Dalam sidak itu, DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup.

DPRD juga membuka kemungkinan untuk merekomendasikan penghentian aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keselamatan lingkungan.

REDAKSI01-ALFIAN

About redaksi01

Check Also

Lamporan Pati Hidupkan Warisan Leluhur dan Dongkrak Wisata Budaya Desa

PDF 📄PATI – Tradisi Lamporan kembali digelar masyarakat Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten …

Warga Anjir Mambulau Timur Sampaikan Aspirasi Pembangunan dalam Musdes 2027

PDF 📄KAPUAS – Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Pembangunan Desa Anjir Mambulau Timur Tahun Anggaran 2027 …

Kilok Durin Resmi Terlindungi, Warisan Leluhur Desa Namang Dijaga Negara

PDF 📄BANGKA TENGAH – Upaya pelestarian budaya lokal di Desa Namang mendapat penguatan melalui dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *