DPRD Purbalingga Sidak Galian C Diduga Ilegal

PURBALINGGA DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah aduan masyarakat dari Desa Sokanegara dan Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong. Warga melaporkan aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Purbalingga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lokasi serta aktivitas alat berat yang diduga masih beroperasi. Dalam sidak itu, DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup.

DPRD juga membuka kemungkinan untuk merekomendasikan penghentian aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keselamatan lingkungan.

REDAKSI01-ALFIAN

About redaksi01

Check Also

Seratus Tahun Lahar Batur, Desa Adat Bangun Penanda Sejarah

PDF 📄BANGLI – Masyarakat Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, memulai pembangunan penanda …

Metatah Massal di Badung, Tradisi Sakral yang Ringankan Beban Warga

PDF 📄BADUNG – Tradisi keagamaan metatah massal di Desa Adat Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung …

Ganjarsari Dilanda Longsor, Korban Luka Dilarikan ke RSUD

PDF 📄NGAMPRAH – Hujan berintensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, memicu pergerakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *