Dana Desa Jepara: Alokasi Terbesar dan Terkecil Tahun 2025

JEPARA – Dana Desa (DD) untuk 184 desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp213.716.344.000 untuk tahun 2025. Anggaran ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyatakan bahwa seluruh desa sudah menerima rincian Dana Desa masing-masing.

“Total Dana Desa tahun ini mencapai Rp213,7 miliar, yang dibagi menjadi tiga alokasi: Rp131,142 miliar untuk alokasi dasar, Rp75,335 miliar untuk alokasi formula, dan Rp7,238 miliar untuk alokasi kinerja,” ujar Edy saat ditemui pada Rabu (8/1/2025).

Edy juga merinci desa-desa penerima Dana Desa terbesar. Lima desa dengan alokasi tertinggi adalah Desa Karanggondang (Rp1.912.863.000), Desa Tengguli (Rp1.893.153.000), Desa Tahunan (Rp1.888.785.000), Desa Ngabul (Rp1.837.194.000), dan Desa Mantingan (Rp1.836.375.000). Sebaliknya, desa dengan alokasi terkecil meliputi Desa Mororejo (Rp675.158.000), Desa Bulak Baru (Rp683.738.000), Desa Kalianyar (Rp684.503.000), Desa Nyamuk (Rp739.088.000), dan Desa Kemujan (Rp743.111.000).

Desa-desa dengan alokasi terkecil hanya menerima anggaran dasar tanpa tambahan alokasi formula atau kinerja. “Lima desa ini hanya mendapatkan alokasi dasar karena perhitungan formula dan kinerja tidak memenuhi kriteria tambahan,” jelas Edy.

Terkait proses pencairan Dana Desa, Edy menegaskan bahwa setiap desa wajib memenuhi persyaratan administrasi. “Desa harus mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke sistem online dan melaporkan penyerapan Dana Desa tahun 2024. Batas akhir pelaporan adalah 10 Januari 2025,” kata Edy. Setelah data diunggah, Inspektorat akan melakukan verifikasi sebelum pencairan dilakukan.

Pencairan Dana Desa dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan maksimal pada Juli, sementara tahap kedua maksimal pada November. Edy juga mengingatkan para kepala desa untuk memanfaatkan Dana Desa secara bijak dan transparan. “Setiap anggaran harus digunakan sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan hasil musyawarah desa, dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Program Dana Desa ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa Kabupaten Jepara, menciptakan pemerataan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

UMKM Desa Bontoborusu Naik Level Lewat Pelatihan CPPOB

PDF 📄KEPULAUAN SELAYAR – Upaya meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) …

Tiga Desa Unggulan Bojonegoro Siap Bersaing di Sektor Wisata

PDF 📄BOJONEGORO – Tiga desa di Kabupaten Bojonegoro mulai menegaskan diri sebagai penggerak baru sektor …

Penangkaran Rusa Tahura Bunder Jadi Mesin Ekonomi Baru Desa Hutan

PDF 📄GUNUNGKIDUL – Pengembangan penangkaran rusa di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder mulai dipersiapkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *