Perda Pilkades dan BPD Segera Direvisi

UPAYA pembaruan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Gorontalo Utara terus digencarkan. Pada Senin (07/07/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD, guna membahas harmonisasi draft revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Agenda ini menandai masuknya proses penyusunan ulang Perda ke dalam tahap harmonisasi, yang merupakan fase krusial dalam memastikan keselarasan antara isi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala DPMD Gorontalo Utara menegaskan bahwa revisi Perda tersebut diperlukan untuk merespons dinamika terbaru di lapangan, termasuk perkembangan sistem pemilihan yang lebih inklusif dan partisipatif.Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara menyambut baik upaya ini dan menyatakan bahwa pihak legislatif siap memberikan dukungan maksimal agar proses harmonisasi berjalan lancar dan substansinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat desa.

Proses harmonisasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan lintas sektoral serta uji publik, guna melibatkan unsur masyarakat secara langsung.

Dengan hadirnya regulasi yang diperbarui, diharapkan penyelenggaraan Pilkades dan peran BPD ke depan akan semakin berkualitas, demokratis, serta akuntabel.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Geulumpang Payong Luncurkan Pemutakhiran Data Menuju Desa Digital Abdya

PDF 📄ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, resmi melepas tim pemutakhiran …

Asep Anwar Sadat Tegaskan Apdesi Merah Putih Bukan Pecahan Apdesi

PDF 📄POLEMIK kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) kembali mengemuka. Ketua KUBU Apdesi, Asep Anwar …

Bupati Pemalang Tekankan Transparansi Keuangan Desa dalam Workshop 2025

PDF 📄PEMERINTAH Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *