DALAM Upaya memperkuat tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi informasi desa yang berfokus pada aspek hukum dan regulasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, pada Kamis (03/07/2024).
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, serta perwakilan lembaga desa se-Kecamatan Cipaku. Tidak hanya itu, sejumlah institusi strategis seperti Inspektorat Kabupaten Ciamis, Polres, Kejaksaan Negeri, serta insan pers turut hadir sebagai narasumber dan mitra dialog.
Dalam penyampaiannya, Triadi Samsudin dari Inspektorat Ciamis menegaskan bahwa sistem Penyuluhan dan Informasi Desa (PID) harus menjadi instrumen nyata dalam mendorong efisiensi, transparansi, serta kepatuhan hukum di tingkat desa. Menurutnya, PID bukan sekadar soal teknologi atau perangkat kerja, tetapi juga menyangkut proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan program yang tepat sasaran.
Para peserta diberikan pembekalan mengenai praktik-praktik baik dalam pengelolaan keuangan desa, regulasi pengadaan barang dan jasa, hingga strategi komunikasi publik agar informasi desa tersampaikan secara benar dan terbuka kepada masyarakat.
Kolaborasi ini menjadi langkah nyata bagi DPMD Ciamis dan Apdesi dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia desa agar selaras dengan prinsip-prinsip good governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi01-Alfian