TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu (19/6/2025) dini hari. Mereka kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebo.
Sebelumnya, perkara ini telah menjerat tiga tersangka utama, yakni Nurhasanah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tebo, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Edi Sofyan selaku Kepala Bidang Perdagangan yang merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); serta Rohmad Solihin sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, menyebutkan bahwa empat tersangka baru yang telah ditetapkan ialah DU, Direktur CV KPB; H, yang diduga meminjam bendera perusahaan; PS, selaku konsultan perencana; dan H lainnya sebagai konsultan pengawas.
“Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan langsung kita bawa ke Lapas Kelas II B Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Tanjung Bungur didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Semula, proyek ini dirancang dengan nilai Rp5 miliar, namun kemudian disesuaikan menjadi Rp3 miliar, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.735.235.732.
Dari hasil penyidikan lanjutan, Kejari Tebo menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
“Dari total anggaran sekitar Rp2,7 miliar, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1.011.000.000. Yang dilakukan para tersangka adalah mark-up dalam pelaksanaan pembangunan pasar tersebut,” terang Ridwan.
Ia menambahkan, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan. Penegakan hukum akan terus dilanjutkan dan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban.
“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari proses hukum. Kita tidak pandang bulu. Semua harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Redaksi10