KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Melalui pertemuan tertutup dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Karawang, Kejari berupaya memperkuat pengawasan penggunaan dana desa.
Dialog yang berlangsung di Desa Sumbergempol, Kecamatan Banyusari, pada Jumat (9/5/2025) ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, beserta jajaran stafnya. Selain itu, turut hadir perwakilan DPC Apdesi Karawang dan sejumlah kepala desa anggota Apdesi. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Sigit Muharam menjelaskan, program Akselerasi Jaga Desa yang digulirkan oleh Kejari Karawang merupakan bentuk nyata komitmen tersebut. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa digunakan secara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya tegas.
Program ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh desa di wilayah Kecamatan Banyusari. Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif besar Aplikasi Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Fokus utama program ini adalah pendampingan dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran desa.
Menurut Sigit, melalui program ini Kejari Karawang tidak hanya membangun kesadaran hukum, tetapi juga memberikan pendampingan teknis dalam pengelolaan keuangan desa. “Melalui program ini, kami ingin membangun kesadaran hukum sekaligus memberikan pendampingan teknis dalam pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Kejari Karawang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana desa. Kerja sama dengan Apdesi dinilai sangat penting, karena organisasi ini memahami betul dinamika pemerintahan desa serta tantangan yang dihadapi para kepala desa dalam pengelolaan anggaran.
Ke depan, program serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang. Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar terwujud di semua level pemerintahan desa, sehingga dana desa dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.[]
Redaksi10