Pungli Sekolah? Lapor Disdikbud Kukar via WhatsApp!

KUTAI KARTANEGARA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memperkuat keterbukaan publik dengan membuka layanan aduan masyarakat terkait praktik pendidikan di sekolah. Layanan ini dapat diakses langsung melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117.

Kebijakan ini diterapkan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau merasa dirugikan kini dapat melaporkan masalah tersebut dengan lebih mudah dan aman.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan ruang aman bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan di lingkungan pendidikan.

“Tidak semua masyarakat berani melapor secara langsung. Karena itu, kami sediakan jalur aduan yang lebih personal dan mudah diakses. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius,” ujar Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor menjadi prioritas utama. Disdikbud Kukar berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang menyampaikan laporan.

“Kerahasiaan identitas adalah prinsip utama dalam layanan ini. Kami ingin semua pihak merasa aman saat menyampaikan aduan,” tegasnya.

Melalui layanan ini, Disdikbud Kukar ingin merespons cepat berbagai persoalan seperti dugaan pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga masalah lain yang berdampak langsung pada peserta didik dan orang tua.

Disdikbud juga mengingatkan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kegiatan yang melibatkan biaya dari wali murid harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak memberatkan.

Selain mengandalkan laporan masyarakat, tim pengawas Disdikbud Kukar secara rutin akan melakukan inspeksi ke berbagai sekolah guna memastikan seluruh regulasi dijalankan dengan konsisten.

“Melalui layanan aduan ini, kami ingin membangun budaya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pendidikan. Pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi juga soal keadilan dan kepercayaan publik,” tutup Nurkhalis.

Peluncuran layanan aduan ini diharapkan mempererat sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan bermartabat di Kutai Kartanegara.*

Penulis:Anggi Triomi
Penyunting:Nuralim

About reporterkukar01

Check Also

Distransnaker Kutim Verifikasi Data TKA, 103 Tercatat di PT Kobexindo

PDF 📄Distransnaker Kutim mencatat lebih dari 100 TKA bekerja di wilayah tersebut, dengan 103 pekerja …

Bupati Kutim Perkuat Penanganan Kabut Asap Lintas Sektor

PDF 📄Pemkab Kutim menerapkan langkah terpadu mulai dari PJJ, kesiapsiagaan layanan kesehatan, pembatasan aktivitas masyarakat, …

Distransnaker Kutim Perkuat Pengawasan TKA demi Lindungi Tenaga Lokal

PDF 📄Distransnaker Kutim mengawasi penggunaan TKA untuk menjaga kesempatan kerja tenaga lokal sekaligus menertibkan pelaporan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *