BLORA – Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
“Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak WS Suhendro per tanggal 19 Juli 2024,” ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024). Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena WS tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.
Selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, WS berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri. “Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” terang dia. Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, WS dikabarkan tidak izin ke dinas terkait. Sehingga di mata masyarakat, WS tidak layak menjabat sebagai kepala desa. “Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan,” jelas dia.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di balai desa setempat dengan dihadiri lebih dari 50 warga. Dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD, tidak terlihat WS hadir dalam ruangan itu. “Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” ujar dia. []
Redaksi08