12 Botol Arak Bali Disita Polisi dari Toko Kelontong Malang

MALANG – Patroli keamanan di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berujung pada pengungkapan peredaran minuman keras ilegal di toko kelontong Desa Tambakasri. Kepolisian menemukan 12 botol Arak Bali yang diduga dijual kembali oleh pemilik toko.

Temuan itu terjadi saat Kepolisian Sektor (Polsek) Tajinan melakukan patroli pada Sabtu (5/9/2026) malam. Patroli yang semula ditujukan untuk mengantisipasi pencurian dan gangguan keamanan tersebut kemudian menemukan adanya penjualan minuman keras di salah satu toko kelontong.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Kepolisian Resor (Polres) Malang M Budiono mengatakan patroli dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tajinan Alek Andri dengan melibatkan Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Malang. Sebagaimana diberitakan Tribunjatim, Minggu (6/9/2026), kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi keamanan yang telah dilakukan sejak Kamis (3/9/2026).

“Kegiatan patroli yang kami lakukan merupakan upaya untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dan gangguan keamanan lainnya,” kata Budiono, Minggu (6/9/2026).

Saat pemeriksaan di toko kelontong, petugas menemukan 12 botol Arak Bali. Barang bukti tersebut terdiri atas lima botol berukuran satu liter dan tujuh botol berukuran 500 mililiter.

Pemilik toko mengaku memperoleh minuman tersebut langsung dari Bali. Arak itu dititipkan melalui sopir bus jurusan Malang-Bali berdasarkan permintaan pemilik toko.

Untuk botol berukuran 500 mililiter, pemilik mengaku membelinya seharga Rp17.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp25.000. Sementara botol berukuran satu liter dibeli Rp30.000 dan dijual Rp45.000.

“Dalam satu botol yang dijual, ia mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 15.000,” jelasnya.

Selain temuan di Desa Tambakasri, petugas juga menemukan tiga botol Arak Bali di toko lain. Seluruh barang bukti kemudian diamankan polisi, sedangkan penjual dimintai keterangan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Budiono menegaskan operasi terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga meminta warga tidak menjual ataupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

“Bagi masyarakat yang menemukan peredaran miras ilegal, harap lapor kepada petugas kepolisian. Sehingga temuan itu bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut menunjukkan patroli rutin di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga juga dapat menemukan pelanggaran lain di luar sasaran awal operasi. Kepolisian mengimbau masyarakat turut melaporkan dugaan peredaran minuman keras ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Dua Desa Jadi Pelopor, 20 Desa Banjar Bakal Menyusul

PDF 📄BANJAR – Program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak hanya diarahkan …

KDMP Berdiri di Lahan Pertanian, Polda Jateng Angkat Bicara

PDF 📄SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menempatkan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai …

Geger Sosok Pengintip Rumah, Polisi Berhasil Redam Keresahan

PDF 📄TULUNGAGUNG – Polisi memilih pendekatan mediasi untuk meredam keresahan warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *