BONE BOLANGO – Sebanyak 147 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bone Bolango kembali dilantik dan diambil sumpah untuk perpanjangan masa jabatan. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, di GOR Oginawa Suwawa, Beberapa waktu lalu (19/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, meliputi periode 2018-2026 sebanyak 45 Kepala Desa, periode 2019-2027 sebanyak 50 Kepala Desa, periode 2020-2028 sebanyak 35 Kepala Desa, periode 2021-2029 satu Kepala Desa, dan periode 2023-2031 sebanyak 14 Kepala Desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Merlan Uloli menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain amanat Undang-Undang, pemberian SK perpanjangan Kepala Desa ini bertujuan agar tak menimbulkan persepsi bermacam-macam.
Ia menuturkan penyerahan SK ini merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi jelas bapak dan ibu, jangan digoreng-goreng dengan isu macam-macam. Insya Allah semua baik-baik saja,” tegas Merlan S. Uloli di hadapan ratusan Kepala Desa tersebut.
Bupati perempuan pertama di Gorontalo ini pun berharap dengan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa ini pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan dan program kerja atau visi misi dilaksanakan sesuai yang dijanjikan. Ia juga berpesan kepada para Kepala Desa agar anggaran pendapatan dan belanja desa hendaknya dikelola sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang ada.
“Ciptakan inovasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan pengelolaan anggaran agar terus disempurnakan dan tetap dikaji bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda dan Perbup,” pesan Merlan. []
Redaksi08