BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengkaji skema agar dapat terlibat dalam pembangunan jalan desa menyusul meningkatnya aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki infrastruktur di berbagai wilayah. Kajian tersebut dilakukan karena kewenangan Pemprov Lampung saat ini hanya mencakup penanganan jalan provinsi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemerintah daerah masih mempelajari regulasi yang memungkinkan keterlibatan pemerintah provinsi dalam pembangunan jalan desa tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada jalan provinsi. Kami sudah berupaya mencari mekanisme agar pemerintah provinsi bisa melakukan intervensi terhadap jalan desa. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut belum memungkinkan. Kami masih mempelajari regulasinya,” ungkap Mirza, sebagaimana dilansir Waspada Indonesia, Kamis (23/07/2026).
Menurutnya, inisiatif warga memperbaiki jalan secara gotong royong menunjukkan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa. Karena itu, Pemprov Lampung membuka peluang untuk ikut berkolaborasi apabila telah ditemukan dasar hukum dan mekanisme pembiayaan yang sesuai.
“Harapannya nanti pemerintah provinsi juga bisa ikut berkolaborasi dengan masyarakat untuk membangun jalan desa setelah kami menemukan cara dan regulasi yang memungkinkan hal itu dilakukan,” harap Mirza.
Di sisi lain, Pemprov Lampung tetap memprioritaskan penyelesaian pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hingga kini, tingkat kemantapan jalan provinsi telah mencapai sekitar 86 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 95 persen pada 2030.
Pemerintah berharap formulasi yang sedang disusun nantinya dapat membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan jalan desa, sekaligus meningkatkan konektivitas wilayah tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara