BANDUNG – Perselisihan utang piutang yang melibatkan seorang warga di Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung (Kab. Bandung) berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Lagadar. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah sehingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa menempuh jalur hukum.
Peristiwa bermula ketika warga bernama Ny. Reni didatangi sejumlah penagih utang akibat kesulitan ekonomi yang membuatnya terus menambah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengetahui kondisi tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Margaasih melalui Bhabinkamtibmas Desa Lagadar segera mempertemukan Ny. Reni, suaminya Nana, dan para penagih utang guna mencari solusi bersama.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Lagadar Aipda Afif Luthfi M. mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.
“Kami arahkan agar penyelesaiannya mengedepankan musyawarah. Yang penting tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Aipda Afif di sela kegiatan, Minggu (19/7), sebagaimana diberitakan Kompas1, Minggu (19/07/2026).
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa utang akan dibayarkan secara bertahap oleh Ny. Reni dan suaminya sesuai kemampuan ekonomi mereka. Kesepakatan tersebut diterima seluruh pihak sehingga potensi perselisihan lanjutan dapat dihindari.
Polsek Margaasih menilai penyelesaian melalui musyawarah merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tingkat desa diharapkan tidak hanya menjaga situasi kondusif, tetapi juga membantu menyelesaikan persoalan sosial yang muncul di lingkungan warga melalui pendekatan dialog dan komunikasi. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara