JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mempercepat reformasi pengelolaan sampah dengan mendorong pengurangan sampah organik sejak dari sumbernya melalui pembangunan teba komunal, optimalisasi fasilitas pengolahan, serta pelibatan desa adat dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan perangkat daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, perbekel, dan lurah di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Bali, Minggu (05/07/2026). Informasi tersebut sebagaimana diberitakan Indozone, Kamis (09/07/2026).
Salah satu fokus utama kebijakan adalah pembangunan teba komunal di desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah organik sehingga volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana I Wayan Putra Mahardika mengatakan pemerintah desa dan kelurahan pada prinsipnya siap mendukung program tersebut. Namun, mereka juga mengharapkan dukungan Pemkab Jembrana, terutama berupa penyediaan alat berat untuk mempercepat pembangunan teba komunal.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan mengusulkan agar lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berada di wilayah masing-masing dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan teba komunal apabila memungkinkan.
Pemkab Jembrana juga akan mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Dalam skema baru tersebut, sampah organik secara bertahap tidak lagi diarahkan ke TPA, melainkan diproses di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi pupuk kompos sesuai kapasitas fasilitas yang tersedia.
Untuk mendukung implementasi program, KSM di setiap desa dan kelurahan diminta menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas LHPKP Jembrana. Sinkronisasi pengangkutan sampah organik dan anorganik dinilai penting agar proses pemilahan sejak rumah tangga berjalan lebih efektif.
Pemkab Jembrana juga mengantisipasi potensi munculnya pembuangan sampah liar akibat pembatasan sampah organik ke TPA. Karena itu, pengawasan akan diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat terkait agar tidak terbentuk lokasi pembuangan ilegal.
Selain pembenahan sistem pengelolaan sampah, rapat tersebut membahas aturan penataan lingkungan, termasuk kewajiban desa atau kelurahan yang mengajukan izin penebangan pohon untuk menyiapkan lokasi penampungan hasil tebangan. Sosialisasi kebijakan juga akan melibatkan desa adat guna memperkuat edukasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara