KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mulai memperketat pengelolaan sampah dengan menghentikan penerimaan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto mulai 1 Juli 2026. Menyikapi kebijakan tersebut, pengelola bank sampah mendorong masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, kembali menerapkan jogangan sebagai solusi pengolahan sampah organik dari rumah.
Jogangan merupakan metode tradisional berupa lubang tanah yang digunakan untuk menampung sekaligus mengolah sampah organik hingga menjadi pupuk. Cara ini dinilai masih efektif diterapkan di lingkungan desa yang memiliki pekarangan cukup luas.
Direktur Bank Sampah Tati Asri di Pedukuhan Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Suyatin, mengatakan persoalan sampah sebenarnya lebih bergantung pada kesadaran masyarakat dibandingkan ketersediaan fasilitas pengelolaan.
“Sebenarnya jogangan itu sudah menjadi warisan nenek moyang kita. Sampah organik dimasukkan ke dalamnya, lalu bisa menjadi pupuk untuk tanaman,” katanya, sebagaimana diberitakan Kompas pada Kamis, (25/06/2026).
Menurut Suyatin, metode tersebut masih relevan digunakan di kawasan pedesaan. Selain jogangan, masyarakat juga dapat mengelola sampah organik melalui komposter, ember tumpuk, lubang resapan biopori, maupun memanfaatkannya sebagai pakan ternak.
Ia optimistis kebijakan baru terkait pengelolaan sampah akan meningkatkan kesadaran warga untuk mengolah limbah rumah tangga secara mandiri.
“Intinya, masyarakat mau dan peduli untuk mengolah sampah organik yang mereka hasilkan sendiri,” kata Suyatin.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Bank Sampah Induk (BSI) Bumi Mandiri Kalurahan Kaliagung, Isna Mansuuroh. Menurut dia, masih banyak masyarakat yang menganggap persoalan sampah selesai setelah membayar iuran pengelolaan.
“Kadang masyarakat merasa sudah membayar iuran, sehingga berpikir tidak perlu memilah sampah lagi. Padahal sebenarnya pemilahan sampah tetap menjadi tanggung jawab masing-masing warga,” kata Isna.
Ia menjelaskan berbagai metode pengolahan sampah organik, seperti pembuatan kompos, budidaya maggot, penggunaan komposter rumah tangga, dan ekoenzim, telah lama diperkenalkan kepada masyarakat. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kemauan warga untuk memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, memastikan TPA Banyuroto hanya akan menerima sampah residu mulai awal Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi volume sampah sekaligus memperpanjang masa layanan TPA yang diproyeksikan mencapai kapasitas maksimal pada 2028.
“Mulai 1 Juli, yang masuk ke TPA hanya residu. Sampah organik harus diselesaikan di rumah tangga, TPS3R, atau kelompok masyarakat,” kata Duana.
Menurut DLH Kulon Progo, sekitar 60 hingga 70 persen sampah rumah tangga merupakan sampah organik yang dapat diolah secara mandiri. Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Banyuroto mencapai sekitar 33 ton per hari dan hampir separuhnya berupa sampah organik.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, DLH Kulon Progo telah menyalurkan komposter kepada masyarakat serta memperkuat program pengurangan sampah dari sumber. Apabila pemilahan sampah di tingkat rumah tangga berjalan optimal, volume sampah yang masuk ke TPA diperkirakan dapat berkurang hingga 50 persen. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara