Aparat Desa Lotim Dibekali Ilmu Mediasi dan Bantuan Hukum

LOMBOK TIMUR Penguatan akses keadilan di tingkat desa menjadi fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pelatihan dan penyuluhan hukum bagi 158 aparatur desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Program ini diarahkan untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa melalui peningkatan kapasitas paralegal yang mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara nonlitigasi.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin (22/6/2026) di Ballroom Kantor Bupati Lotim tersebut diikuti kepala desa dan perangkat desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lotim, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kantor Imigrasi yang memberikan materi terkait advokasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTB, I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum tidak boleh berhenti pada tahap pembentukan dan administrasi semata, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati, sebagaimana diberitakan Suara Ntb, Selasa (23/06/2026).

Menurutnya, penguatan kapasitas paralegal menjadi langkah penting setelah peresmian 1.166 Posbankum di seluruh NTB pada Desember 2025. Ia menyebut idealnya setiap desa memiliki sedikitnya 15 paralegal yang mampu mendampingi masyarakat dalam memahami prosedur hukum dan menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

Milawati menjelaskan, peran paralegal bukan sebagai pengacara yang beracara di pengadilan, melainkan sebagai pendamping masyarakat dalam penyelesaian perkara nonlitigasi.

“Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan,” jelasnya.

Pelatihan tersebut turut didukung 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta yang tidak mengikuti seluruh sesi tidak akan memperoleh sertifikat maupun aktualisasi dari lembaga bantuan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim Muhammad Juaini Taofik menilai penyelesaian persoalan hukum di masyarakat sebaiknya dimulai dari tingkat paling bawah melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum berlanjut ke proses peradilan.

“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujar Sekda.

Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Kehadiran paralegal desa diharapkan mampu memperluas akses layanan hukum sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar dan mandiri hukum. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Harga Sawit Tak Bergerak, Petani Aceh Singkil Tetap Optimistis

PDF đź“„ACEH SINGKIL – Stabilnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani …

Lahan 1 Hektare Warung Bambu Hasilkan Jagung Hibrida Optimal

PDF đź“„KARAWANG – Proyek penguatan ketahanan pangan berbasis jagung hibrida di wilayah Karawang Timur memasuki …

Panen Raya Jagung Bukti Efektivitas Demplot Polsek Meliau

PDF đź“„SANGGAU – Peningkatan produktivitas pertanian melalui sinergi antara kepolisian, penyuluh, dan petani kembali terlihat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *