Desa Serosa Disorot, Kemitraan Sawit dalam Kawasan Hutan Dipertanyakan

KUANTAN SINGINGI Dugaan pemanfaatan hasil perkebunan kelapa sawit dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Sebuah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, diduga menerima dan mengolah tandan buah segar (TBS) yang berasal dari lahan dalam kawasan hutan tersebut.

Perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS), yang disebut memiliki kapasitas produksi hingga 45 ton TBS per jam. Dugaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pola kemitraan antara perusahaan dan Koperasi Guna Karya yang mengelola lahan seluas 456,82 hektare di Desa Serosa.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing Nomor: 525/DPP/P2FP3U/360 tanggal 5 April 2024 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PT PCS, perusahaan tersebut diketahui menjalin kerja sama dengan Koperasi Guna Karya dalam pengolahan hasil perkebunan sawit.

Saat dikonfirmasi terkait sumber pasokan buah sawit dari Desa Serosa yang masuk ke PT PCS, Humas Koperasi Guna Karya, Umbradani, membenarkan adanya pola kerja sama tersebut.

“Pola kemitraan” jwab Umbradani saat ditanya buah tersebut merupakan pola kemitraan atau buah itu dari perkebunan milik PT PCS.

Sementara itu, pihak PT PCS melalui Suryono belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis.

Dugaan aktivitas perkebunan di kawasan HPT tersebut memunculkan perhatian karena lahan yang dikelola koperasi disebut berada dalam kawasan hutan yang penggunaannya diatur oleh pemerintah. Aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sesuai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan perlindungan kawasan hutan.

Selain itu, persoalan ini juga menimbulkan dorongan agar instansi terkait melakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas sumber bahan baku yang masuk ke pabrik pengolahan sawit. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan tata kelola perkebunan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik di Kuansing. Masyarakat menantikan langkah pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas perkebunan dan industri pengolahan sawit berjalan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diberitakan Nadariau, Selasa, (23/06/2026). Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan pembangunan desa. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Harga Sawit Tak Bergerak, Petani Aceh Singkil Tetap Optimistis

PDF đź“„ACEH SINGKIL – Stabilnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani …

Lahan 1 Hektare Warung Bambu Hasilkan Jagung Hibrida Optimal

PDF đź“„KARAWANG – Proyek penguatan ketahanan pangan berbasis jagung hibrida di wilayah Karawang Timur memasuki …

Panen Raya Jagung Bukti Efektivitas Demplot Polsek Meliau

PDF đź“„SANGGAU – Peningkatan produktivitas pertanian melalui sinergi antara kepolisian, penyuluh, dan petani kembali terlihat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *