KAPUAS – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Petak aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum bagi pelaku karhutla.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah desa dalam wilayah hukum Polsek Pulau Petak pada Senin (22/06/2026). Selain menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas juga mengajak warga berpartisipasi dalam pencegahan karhutla melalui edukasi langsung dan pemasangan spanduk kampanye antipembakaran lahan.
Dalam kegiatan itu, personel Polsek Pulau Petak menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik pada musim kemarau maupun musim hujan. Masyarakat juga diajak meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.
“Polsek Pulau Petak terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat,” terangnya, sebagaimana diberitakan Nuansa Realita, Senin (22/06/2026).
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pulau Petak Witdiardi mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel untuk mengintensifkan sosialisasi pencegahan karhutla guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran di wilayah tersebut.
“Mari kita wujudkan Kecamatan Pulau Petak bebas dari kebakaran hutan dan lahan, udara bersih dan lingkungan asri,” ujar Kapolsek.
Melalui pendekatan edukatif dan pelibatan masyarakat, Polsek Pulau Petak berharap kesadaran warga terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara