NGAWI – Penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan pendidikan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi memasuki babak baru. Tim operasi gabungan menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan aktivitas pembukaan lahan dan dugaan perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan dan pelatihan kehutanan.
Empat tersangka berinisial YM, S, M, dan JM diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Salah satu tersangka diketahui merupakan Sekretaris Desa Ngeblak yang diduga terlibat dalam pengawasan sekaligus pendanaan kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Diklathut) UGM.
“Pada lokasi pertama di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tim mengamankan 4 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu YM yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan, serta S yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan. Dua orang lainnya berperan dalam pengangkutan menggunakan dump truck dan masih didalami keterkaitannya,” ujar Januanto, sebagaimana diberitakan Detik, Senin (22/06/2026).
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita dua unit dump truck dan satu unit excavator di lokasi pertama. Sementara di lokasi kedua, penyidik kembali mengamankan tiga orang beserta satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
“Di lokasi ini, tim juga mengamankan 2 unit dump truck dan 1 unit excavator. Pada lokasi kedua di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tim mengamankan 3 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta JM yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan. Satu orang lainnya masih didalami keterkaitannya dalam dukungan logistik dan operasional lapangan. Di lokasi ini, tim juga mengamankan 1 unit excavator,” imbuh Januanto.
Menurut Januanto, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan perusakan hutan yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Januanto.
Ia menambahkan operasi gabungan dilakukan pada Jumat (19/06/2026) setelah ditemukan indikasi pembukaan akses menuju area perkebunan tebu ilegal yang berada di dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM.
“Dari pendalaman awal, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan 2 unit excavator pada dua lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut UGM. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas Polda Jawa Timur, dan Brimob Polda Jawa Timur, tim operasi gabungan melakukan penindakan pada dua lokasi di dalam KHDTK Diklathut UGM pada Jumat, 19 Juni 2026,” tandas Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perusakan kawasan hutan tersebut.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan. Serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal,” jelas Aswin.
“Semua kami dalami berdasarkan alat bukti. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penguatan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum pada perkara ini,” tandas Aswin.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan pendidikan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam fungsi konservasi, penelitian, dan pendidikan yang melekat pada kawasan tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara