MANGGARAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai terus memperjuangkan pembentukan 52 desa baru sebagai upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan hingga ke wilayah pelosok. Usulan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerataan layanan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Sabtu (20/6/2026). Dalam forum itu, Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Fabianus Abu menjelaskan bahwa proses pengusulan pembentukan 52 desa baru saat ini masih terus diperjuangkan oleh Pemkab Manggarai.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai saat ini sedang berjuang dan berproses untuk mengusulkan pembentukan 52 desa baru yang dimekarkan dari 52 desa induk,” ujar Fabianus Abu, sebagaimana diberitakan Obor Timur, Senin (22/06/2026).
Menurutnya, pemekaran desa diperlukan untuk menjawab tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan pemerintahan yang selama ini dirasakan sebagian masyarakat. Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, serta program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Selain mendekatkan layanan pemerintahan kepada warga, pembentukan desa baru juga diproyeksikan membuka peluang pengembangan potensi ekonomi lokal di masing-masing wilayah. Pemkab Manggarai menilai keberadaan desa baru dapat memperkuat daya saing desa sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengingatkan bahwa seluruh proses pemekaran harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
“Kita lihat urgensinya apa. Apakah itu untuk kepentingan prioritas nasional, kepentingan provinsi, kepentingan daerah, atau kepentingan desa yang jelas kepentingan warga masyarakat. Supaya warganya makin sejahtera, rentang kendali lebih dekat, desanya punya daya saing,” jelas La Ode Ahmad.
Ia menegaskan, pembentukan desa baru tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kemendagri juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi, validitas data, dan pemenuhan syarat substantif, termasuk ketentuan jumlah penduduk minimal 200 kepala keluarga atau 1.000 jiwa untuk desa hasil pemekaran.
Melalui pemekaran yang sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat, desa-desa baru di Manggarai diharapkan mampu menjadi pusat pelayanan yang lebih efektif, memperluas akses pembangunan, serta mendorong kemandirian desa secara berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara