Dugaan Korupsi Dana Desa Karanganyar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

BEKASI Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru setelah Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWO Indonesia) melaporkan kepala desa setempat ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Laporan resmi diajukan oleh Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Syarifudinsyah, menyusul belum dipatuhinya putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 yang berkaitan dengan permintaan dokumen pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena adanya indikasi kuat pengabaian hak masyarakat atas informasi publik. Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dipatuhi, namun hingga saat ini dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan aset desa tidak diberikan,” tegas Karno dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Berita Merdeka, Jumat (19/06/2026).

Selain membuat laporan ke Polda Metro Jaya, POKJA IWO Indonesia juga mengajukan pengaduan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 9 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, organisasi tersebut mengungkap sedikitnya 17 temuan kegiatan yang diduga bermasalah. Temuan itu meliputi pembangunan fisik desa, penyediaan sarana air bersih, sanitasi, hingga program ketahanan pangan yang diduga fiktif atau mengalami penggelembungan anggaran.

Tidak hanya itu, POKJA IWO Indonesia juga menyoroti kondisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar yang disebut sudah lama tidak beroperasi dan kantor pengelolaannya dalam keadaan tertutup.

POKJA IWO Indonesia menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui laporan tersebut, organisasi itu meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan dugaan korupsi dana desa, serta menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers demi transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,” pungkas Karno.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Perkembangan penanganan kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola dana desa, transparansi pemerintahan desa, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Posal Subi Kerahkan Tim SAR Cari Nelayan Hilang Asal Desa Terayak

PDF đź“„NATUNA – Operasi pencarian terhadap seorang nelayan asal Desa Terayak, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna …

Dari Wisata Alam, Desa Sikapat Ciptakan Peluang Usaha Berkelanjutan

PDF đź“„BANYUMAS – Taman Wisata Randu Bengkong di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas (Banyumas), …

Desa Pasar Talo Rampungkan Seleksi Perangkat, Ini Nama-Nama yang Lolos

PDF đź“„SELUMA – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma (Seluma), Provinsi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *