Pengurusan SK Kelompok Tani Hutan Dipercepat, Harapan Baru Petani Tuik

BANGKA BARAT Upaya memperjuangkan akses pupuk subsidi bagi petani sawah di Desa Tuik, Kecamatan Kelapa, mendapat dukungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bangka Barat (Babar). Instansi tersebut akan memfasilitasi pengurusan Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani Hutan agar petani yang mengelola lahan berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) dapat kembali memperoleh pupuk bersubsidi.

Langkah itu dilakukan menyusul kendala yang dihadapi petani sawah Desa Tuik yang tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi karena lahan pertanian mereka berada dalam kawasan hutan. Akibat kondisi tersebut, sebagian lahan persawahan tidak ditanami dan dipenuhi semak belukar.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DKPP Babar, Pebri Harto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi kehutanan untuk mempercepat proses pengurusan SK Kelompok Tani Hutan.

“Kami akam berkoordinasi dengan Desa dan kehutanan agar petani sawah di Desa Tuik ini segera mengurus SK tersebut,” kata Pebri, sebagaimana diberitakan Bangkapos, Rabu (17/06/2026).

Menurutnya, keberadaan SK Kelompok Tani Hutan yang diterbitkan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menjadi syarat penting bagi petani yang menggarap lahan dalam kawasan hutan.

“Karena lokasinya berada di kawasan hutan, jadi harus ada izin dulu. Yang mengurus izin nanti tetap dari desa,” jelasnya.

Selain mengantongi izin, kelompok tani juga diwajibkan mengembangkan salah satu dari 10 komoditas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

DKPP Babar menegaskan akan mendampingi proses administrasi dan koordinasi lintas instansi agar pengurusan SK dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas pertanian kembali berjalan.

“Nanti kami bantu berkoordinasi dan fasilitasi secepatnya supaya para petani sawah Desa Tuik ini karena mereka mau menanam,” ungkapnya.

Diharapkan percepatan penerbitan SK Kelompok Tani Hutan dapat membuka kembali akses petani terhadap pupuk subsidi sehingga produktivitas pertanian padi di Desa Tuik dapat dipulihkan dan mendukung ketahanan pangan daerah. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Sengketa Lahan Desa di Inhil Masuk Meja DPR RI

PDF đź“„JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan …

Kementan Libatkan KPK dan Aparat untuk Awasi Program Benih Rp10 Triliun

PDF đź“„JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pengawasan program penyediaan dan pengembangan benih perkebunan …

Warga Bingin Jungut Desak Penyelesaian Cepat Pengembalian Lahan Plasma

PDF đź“„MUSIRAWAS – Pengembalian lahan plasma seluas 149 hektare kepada masyarakat Desa Bingin Jungut memasuki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *