Sengketa Lahan Desa di Inhil Masuk Meja DPR RI

JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Kemuning terkait konflik agraria dan klaim kawasan hutan yang disebut mengancam keberadaan desa-desa tua serta lahan perkebunan warga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan BAM DPR RI dengan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Pertemuan itu membahas pengaduan masyarakat mengenai status kawasan hutan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap lahan yang telah dikelola warga selama puluhan tahun.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi, koordinasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum menyusun rekomendasi resmi.

“Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa,” ujar Ahmad Heryawan.

Menurutnya, BAM DPR RI tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai status lahan yang dipersoalkan.

“Sementara kita terima informasi dari Apdesi, kita ingin keterangan dan konfirmasi dari daerahnya, baik bupati maupun pihak terkait, termasuk BPN dan lain-lain,” katanya.

Ahmad Heryawan menegaskan penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil dan proporsional. Kawasan yang memang ditetapkan sebagai hutan harus tetap dipertahankan sesuai aturan, sedangkan lahan yang masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL) harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.

“Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut,” jelasnya.

Dalam forum yang sama, juru bicara Apdesi Kecamatan Kemuning Abdul Aziz menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan dasar hukum penetapan kawasan hutan yang belakangan mencakup sejumlah desa tua dan kebun sawit produktif milik warga.

“Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Abdul Aziz.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas warga menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola selama 15 hingga 20 tahun. Namun, dalam setahun terakhir lahan tersebut diklaim sebagai kawasan hutan.

“Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan,” katanya.

Abdul Aziz juga mempertanyakan proses pengukuhan kawasan hutan yang menurutnya harus melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi kehutanan.

“Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?” kata Abdul Aziz.

Selain itu, masyarakat mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sejumlah pemanggilan aparatur desa yang dilakukan di institusi tertentu.

“Ketika misi mereka terkendala, kepala desa dipanggil. Alasannya sosialisasi, tetapi tempatnya di Makodim. Baru-baru ini terjadi lagi, alasannya undangan harmonisasi, tetapi tempatnya di Kejaksaan Tinggi. Kenapa bukan di kantor mereka sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan?” ungkapnya.

“Kami ini seolah-olah sudah seperti penjahat di negeri sendiri. Padahal kebun sawit itu tidak jatuh dari langit. Kami mengusahakan lahan itu dengan keringat dan kerja keras. Setelah menghasilkan selama 15 sampai 20 tahun, tiba-tiba mau dirampas begitu saja,” katanya.

Masyarakat berharap BAM DPR RI dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada komisi terkait untuk meminta penjelasan terbuka dari pemerintah mengenai dasar hukum penetapan kawasan hutan yang menjadi sumber konflik.

“Harapan kami, BAM DPR RI merekomendasikan kepada komisi yang membidangi kehutanan untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan. Itu yang paling penting bagi masyarakat saat ini,” ujar Abdul Aziz.

BAM DPR RI menyatakan seluruh hasil verifikasi dan pendalaman nantinya akan dirangkum dalam laporan resmi yang dapat menjadi dasar rekomendasi kepada pimpinan DPR RI maupun alat kelengkapan dewan terkait. Langkah tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (17/06/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pengurusan SK Kelompok Tani Hutan Dipercepat, Harapan Baru Petani Tuik

PDF 📄BANGKA BARAT – Upaya memperjuangkan akses pupuk subsidi bagi petani sawah di Desa Tuik, …

Kementan Libatkan KPK dan Aparat untuk Awasi Program Benih Rp10 Triliun

PDF 📄JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pengawasan program penyediaan dan pengembangan benih perkebunan …

Warga Bingin Jungut Desak Penyelesaian Cepat Pengembalian Lahan Plasma

PDF 📄MUSIRAWAS – Pengembalian lahan plasma seluas 149 hektare kepada masyarakat Desa Bingin Jungut memasuki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *