BREBES – Upaya mewujudkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat desa semakin diperkuat setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Purbayasa menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi yang disahkan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Jumat (5/6/2026) itu menjadi landasan bagi pembentukan sistem pengelolaan sampah yang terarah sekaligus mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Brebes Beres Sampah.
Penetapan Perdes tersebut dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain menetapkan aturan pengelolaan sampah, forum tersebut juga menyepakati pembentukan kepengurusan Bank Sampah sebagai sarana pengelolaan limbah berbasis warga.
Kepala Desa (Kades) Purbayasa, Syaefudin, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk keseriusan desa dalam membangun tata kelola sampah yang berkelanjutan.
“Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berkomitmen menyukseskan Brebes Beres Sampah dan menjadikan Purbayasa sebagai desa mandiri sampah,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Portal Pantura, Jumat (05/06/2026).
Menurut Pemdes Purbayasa, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya tantangan lingkungan akibat polusi dan perubahan iklim.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purbayasa, Wahidin, mengatakan regulasi yang telah disahkan akan menjadi acuan bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.
“Peraturan ini menjadi pegangan kita bersama untuk mewujudkan Desa Purbayasa yang bersih dan sehat,” kata Wahidin.
Musyawarah desa itu juga dihadiri Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Bayu Galih Permadi. Ia menilai keberhasilan implementasi Perdes sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sampah.
“Kerja sama semua pihak sangat penting agar Perdes ini berjalan efektif dan Purbayasa bisa menjadi desa mandiri sampah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, desa membentuk pengurus Bank Sampah dengan menunjuk Wakhrudin sebagai ketua. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih produktif, mengurangi volume limbah, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dari sampah yang dihasilkan masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara