TOLITOLI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batunobota, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli (Tolitoli), Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai mengancam keberlangsungan sekitar 50 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pasokan air bersih bagi masyarakat di empat desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Ancaman tersebut muncul akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu Sungai Malempak. Selain berpotensi merusak kawasan pangan lindung, sedimentasi yang terjadi juga menyebabkan pendangkalan sungai hingga mengganggu fungsi ekologisnya.
Berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur perlindungan kawasan pertanian, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan LP2B dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tolitoli Tahun 2023–2042.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolitoli, Jemi Yusuf, mengatakan dampak aktivitas PETI tidak hanya mengancam lahan pertanian, tetapi juga sektor perikanan dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Aktivitas tambang ilegal ini mengancam ketersediaan sumber air bersih masyarakat di sepanjang bantaran sungai, serta merusak ekosistem budidaya tambak yang bergantung pada aliran Sungai Malempak,” ujar Jemi Yusuf kepada TribunPalu.com, sebagaimana diberitakan Tribun Palu, Rabu, (03/06/2026).
Sungai Malempak menjadi sumber utama kebutuhan air bagi Desa Dadakitan, Desa Buntuna, Desa Tambun, dan Kelurahan Nalu di Kecamatan Baolan. Namun, aktivitas tambang ilegal di bagian hulu disebut telah memicu pelumpuran dan pendangkalan yang semakin parah.
Dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Sekitar 40 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Satu Dale, Desa Dadakitan, menghadapi ancaman banjir dan genangan akibat meluapnya aliran sungai yang tidak lagi mampu menampung debit air secara optimal.
Selain itu, para petambak di Kelurahan Nalu juga mengeluhkan kualitas air yang semakin keruh. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu budidaya udang dan ikan bandeng karena pasokan air yang digunakan untuk tambak tidak lagi memenuhi kebutuhan produksi.
Apabila aktivitas tambang ilegal terus berlangsung, kerusakan lingkungan berpotensi meluas dan berdampak pada ketahanan pangan, sektor perikanan, serta perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di kawasan tersebut. Karena itu, DPRD Tolitoli mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI sebelum kerusakan menjadi semakin sulit dikendalikan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara