Data PKH Disorot, Pemerintah Percepat Pemutakhiran DTSEN dari Desa

KUPANG Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus diperkuat melalui pelibatan masyarakat di tingkat desa dan pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dihadiri Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini dilakukan menyusul temuan yang menunjukkan sebagian penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) diduga tidak lagi memenuhi kategori masyarakat prasejahtera.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menghadirkan data sosial yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan publik. Pemutakhiran data dilakukan melalui verifikasi lapangan yang melibatkan pendamping sosial dan dukungan BPS.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN telah digunakan sebagai acuan resmi berbagai program perlindungan sosial sejak triwulan kedua 2025. Sistem tersebut juga memuat data demografi kelompok lanjut usia yang menjadi dasar penyusunan program kesejahteraan sosial.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menilai keberadaan data yang akurat menjadi syarat utama agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Dalam mekanisme pembaruan data, masyarakat dapat menyampaikan perubahan kondisi ekonomi melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) untuk dibahas dalam musyawarah desa sebelum diverifikasi oleh dinas sosial. Selain itu, pemerintah juga membuka jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, layanan pusat kontak, dan nomor layanan pesan instan resmi.

Seluruh usulan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan diperingkat ulang secara berkala oleh BPS setiap tiga bulan sekali guna menjaga kualitas dan akurasi data penerima bantuan sosial.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola bantuan sosial nasional sekaligus memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, sebagaimana diberitakan Pojok Satu, Selasa, (02/06/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Ritel Modern Dibatasi, Warung Kecil di Karawang Dapat Ruang Tumbuh

PDF 📄KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pembatasan izin ritel modern yang akan beroperasi …

Cegah Banjir dan Penyakit, Pemdes Serdang Kulon Awasi Titik Rawan Sampah

PDF 📄KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, memperketat pengawasan di sejumlah …

Legok Waspadai Dampak Sampah terhadap Banjir dan Kesehatan

PDF 📄KABUPATEN TANGERANG – Upaya penanganan sampah liar di wilayah Kecamatan Legok terus diperkuat melalui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *