DESA GADUNG, 31 Desember 2024 – Kantor Kepala Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, khususnya bagian Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), terlihat sepi aktivitas pada akhir tahun ini. Pada Selasa, 31 Desember 2024, tidak ada tanda-tanda kegiatan di bagian keuangan desa, dengan Kaur Keuangan tidak terlihat melakukan aktivitas seperti biasanya.
Kondisi tersebut terjadi sebagai dampak dari belum disalurkannya Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke-4 dan Bagi Hasil Pajak (PBH) tahap ke-2 untuk Tahun Anggaran 2024. Situasi ini mencerminkan keterlambatan pencairan dana yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan utama desa dalam menjalankan program pembangunan maupun operasional administrasi desa.
Sebelumnya, permasalahan ini telah dibahas dalam rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Selatan, Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa sisa alokasi ADD dan PBH yang belum tersalurkan akan dialihkan ke tahun 2025. Penyaluran tersebut akan dilakukan berdasarkan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi dana dapat dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.
Meski demikian, keterlambatan ini menimbulkan dampak langsung pada aktivitas administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Tanpa pencairan dana tahap akhir, beberapa program yang telah direncanakan sebelumnya harus ditunda atau menunggu kepastian anggaran pada tahun berikutnya.
Dengan keputusan ini, desa-desa di Kabupaten Bangka Selatan, termasuk Desa Gadung, diharapkan dapat segera menerima dana yang menjadi hak mereka pada tahun 2025. Pemerintah desa dan masyarakat menantikan solusi yang lebih cepat dan efektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Keadaan ini menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam memastikan kelancaran distribusi dana desa, yang menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. []
Redaksi10