Ratusan Warga Tolak Tambang Sungai Progo, Khawatir Sumber Air Hilang

MAGELANG – Ratusan warga dari Kabupaten Magelang (Magelang) dan Kabupaten Kulon Progo (Kulon Progo) menyampaikan aspirasi terkait aktivitas tambang pasir di kawasan Sungai Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang. Warga menilai kegiatan pertambangan tersebut berpotensi memengaruhi lingkungan, termasuk berkurangnya debit Mata Air Mudal yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui kegiatan doa bersama bertajuk “Sambeng Ora Didol, Tolak Tambang Pasir Sungai Progo” di kawasan tambang pasir Sungai Progo, Dusun Kladon, Desa Sambeng, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan berlangsung damai dan diikuti warga dari Desa Sambeng, Desa Candirejo, Desa Bigaran di Kecamatan Borobudur, serta Desa Banjaroyo di Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo.

Humas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gema Pelita) Khairul Hamzah mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap dampak yang dirasakan sejak aktivitas pertambangan berlangsung.

Menurut Khairul, sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga meliputi kerusakan jalan penghubung Borobudur-Kalibawang, peningkatan debu, kebisingan, erosi lahan, hingga perubahan aliran Sungai Progo.

“Dampak langsung yang dirasakan masyarakat terutama jalan raya. Ada yang retak, bergelombang, bahkan beberapa kawasan tanahnya runtuh. Selain itu, tanah warga mulai terkikis dan aliran sungai berubah,” ujar Khairul sebagaimana diberitakan Tribun Jogja, Senin (03/08/2026).

Ia menjelaskan, perubahan kondisi sungai juga berdampak terhadap aktivitas wisata lokal. Salah satunya, wisata Getek Palong disebut berhenti beroperasi karena perubahan arus Sungai Progo yang dinilai semakin deras akibat aktivitas pengerukan pasir.

Selain itu, warga mengkhawatirkan keberlangsungan Mata Air Mudal yang selama ini digunakan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat Desa Sambeng dan Desa Candirejo.

Ketua Gema Pelita Umar menyebut, aktivitas tambang yang telah berjalan sekitar dua tahun berdampak terhadap debit mata air tersebut. “Kalau (tambang) terus berlanjut, kami khawatir tuk (mata air) Mudal akan mati,” ujarnya.

Warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui jalur administratif kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, pihak perusahaan tambang, PT Anaba Putra Nusantara, menyatakan aktivitas pertambangan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari instansi berwenang. Perusahaan juga menyebut kegiatan operasional dilakukan sesuai pengawasan instansi teknis dan aturan yang berlaku.

Perusahaan mengklaim telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) berupa bantuan pembangunan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, tempat pemakaman, serta bantuan material untuk fasilitas umum.

Namun, klaim tersebut dibantah Umar. Ia menyatakan warga tidak pernah menerima bantuan CSR sebagaimana yang disampaikan perusahaan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang (Magelang), Muhammad Fahrudin, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga melalui Komisi III dengan memfasilitasi audiensi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Persoalan pertambangan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, aspirasi warga sudah kami teruskan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Komitmen kami adalah terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan solusi terbaik,” ujar Fahrudin.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya yang mendampingi Gema Pelita juga menyoroti kekhawatiran warga terkait potensi kriminalisasi dalam penyampaian aspirasi lingkungan.

Ia menyebut penerapan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu diperhatikan agar tidak digunakan untuk membatasi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup.

Aksi doa bersama berjalan tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Warga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dapat mengambil langkah lanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di sekitar Sungai Progo. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Model Bioflok KDMP Kamolan Buka Peluang Usaha Baru bagi Warga Desa

PDF 📄BLORA – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kamolan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai memperkuat …

Aci Sang Hyang Grodog Jadi Penjaga Identitas Budaya Pulau Lembongan

PDF 📄KLUNGKUNG – Masyarakat Desa Adat Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, terus menjaga …

Perayaan Desa Pemenang Barat Tak Sekadar Hiburan, Ada Pesan Kebersamaan

PDF 📄LOMBOK UTARA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Desa Pemenang Barat, Kabupaten Lombok …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *