SUMENEP – Akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumenep (Sumenep), Jawa Timur (Jatim), masih terbatas. Hingga saat ini, baru sekitar 30 desa dari total 334 desa yang tengah mengupayakan pembentukan Posko Bantuan Hukum (Posbankum), sehingga sebagian besar warga desa masih belum memiliki layanan hukum yang mudah dijangkau.
Kondisi tersebut mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan Kementerian Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan LBH AMP di Graha 1 Universitas Wiraraja Madura, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (22/05/2026).
Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, menilai keberadaan paralegal di tingkat desa menjadi langkah penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Paralegal setiap masing-masing desa wajib ada satu. Itu jadi indikator terbentuknya fasilitas hukum bagi warga di desa,” kata Kamarullah.
Menurut dia, Pemerintah Desa (Pemdes) seharusnya mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan paralegal agar masyarakat memiliki akses awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
Kamarullah menjelaskan, warga tidak harus langsung mencari pengacara ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, hingga mediasi secara gratis.
“Kalau nanti ada persoalan hukum, tidak moro-moro langsung mencari lawyer secara personal,” ujarnya.
Ia menambahkan, paralegal dapat berperan menyelesaikan persoalan hukum ringan melalui mediasi di tingkat desa. Jika masalah yang dihadapi memerlukan penanganan lebih lanjut, paralegal dapat berkoordinasi dengan LBH untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
Keberadaan Posbankum dinilai semakin penting karena masih banyak masyarakat desa yang belum memahami hak-hak hukumnya. Akibatnya, warga kerap mengalami kesulitan saat menghadapi sengketa tanah, konflik keluarga, perkara pidana ringan, maupun persoalan administrasi.
Selain memberikan pendampingan hukum, paralegal juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga berbagai persoalan dapat ditangani lebih cepat dan tepat di tingkat desa.
“Karena itu, kami dorong pemerintah desa di Sumenep segera membentuk Posbankum dan menyiapkan paralegal di masing-masing desa, agar akses bantuan hukum gratis lebih mudah dijangkau masyarakat,” kata Kamarullah.
Dengan percepatan pembentukan Posbankum dan penyediaan paralegal di setiap desa, akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Sumenep diharapkan semakin merata serta mampu memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat di tingkat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara