KABUPATEN KUPANG – Penguatan peran Lembaga Adat Desa (LAD) menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dalam membangun desa yang tangguh dan berbudaya. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) LAD Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2026, pemerintah daerah mendorong sinergi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan untuk menjaga harmoni sosial sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di desa.
Rakor LAD 2026 ditutup oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kupang, Aurum Titu Eki, di Gedung Olahraga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis (21/5/2026) sore. Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa, lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua LAD dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang.
Dalam kesempatan itu, Aurum menegaskan bahwa lembaga adat memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat desa karena tidak hanya menjaga tradisi dan budaya, tetapi juga berperan memperkuat persatuan, menjaga stabilitas sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.
“LAD tidak hanya berperan sebagai penjaga nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keharmonisan sosial, memperkuat persatuan, dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Aurum.
Menurutnya, berbagai pembahasan dan rekomendasi yang dihasilkan selama rakor harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa. Pemerintah juga berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, LAD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola desa yang efektif dan berpihak kepada warga.
“Saya berharap setelah rakor ini telah terbangun pemahaman yang sama tentang pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi antar Pemerintah Desa, LAD, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Aurum menilai penguatan lembaga adat merupakan bagian penting dari pembangunan desa berbasis budaya. Karena itu, nilai adat dan kearifan lokal harus tetap menjadi landasan dalam setiap proses pembangunan agar identitas masyarakat tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
“Adat dan budaya adalah identitas yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Karena itu pembangunan yang dilaksanakan harus tetap berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal dan karakter masyarakat sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pengurus LAD untuk terus memelihara nilai persaudaraan, kebersamaan, dan gotong royong sebagai modal sosial masyarakat desa. Tokoh adat dinilai memiliki pengaruh besar dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan budaya dan kekeluargaan.
Selain memperkuat ketahanan sosial dan pelestarian budaya, Pemkab Kupang berharap LAD dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Rakor tersebut sebelumnya dibuka oleh Bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede, dan berlangsung aman serta lancar sepanjang hari, sebagaimana diberitakan Faktahukumntt, Jumat, (22/05/2026). Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya desa-desa yang kuat secara sosial, kokoh menjaga budaya, dan mampu menghadapi tantangan pembangunan tanpa kehilangan identitas lokalnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara