KABUPATEN TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memperkuat sistem pengawasan pemerintahan desa melalui sinkronisasi peran camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala desa guna menciptakan tata kelola desa yang lebih akuntabel serta meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administrasi.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Pengawasan Desa yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya secara maraton di Ruang Wirawangsa pada 21-23 April dan 28-30 April 2026. Sebanyak 351 kepala desa, 351 ketua BPD, dan 39 camat dari seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengikuti 12 sesi pembinaan untuk menyamakan persepsi terkait fungsi pengawasan di tingkat desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur pemerintahan desa agar pengawasan berjalan optimal.
“Kami berharap para camat, kepala desa, dan BPD dapat memahami peran mereka dalam hal tata kelola pemerintahan desa. Ujungnya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kabar Singaparna, Senin, (18/05/2026).
Menurut Dadan, penguatan fungsi pengawasan menjadi langkah penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan mendorong pembangunan desa secara tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Enjang Rahmat Sodik, menjelaskan kegiatan tersebut dilatarbelakangi masih munculnya persoalan hukum dan administratif di desa akibat lemahnya fungsi kontrol internal.
“Ini pertama kalinya Inspektorat mengumpulkan camat, BPD, dan kepala desa secara bersamaan per wilayah. Tujuannya agar ada kesepahaman. Masalah di desa sering muncul karena pengawasan oleh BPD dan camat belum maksimal,” kata Enjang.
Ia menambahkan, pembinaan dilakukan untuk membangun sinkronisasi pengawasan antara pemerintah desa, BPD, camat, dan Inspektorat Daerah (Itda) agar persoalan di desa dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik di masyarakat.
Selain itu, Inspektorat juga meminta seluruh aparatur desa lebih responsif terhadap berbagai gejolak sosial yang muncul di tengah masyarakat, termasuk melakukan koordinasi, konfirmasi, dan klarifikasi apabila terdapat persoalan terkait kinerja kepala desa.
“Jika ada keragu-raguan dalam pelaksanaan kegiatan atau regulasi, segera konsultasikan ke pihak terkait, baik itu ke Inspektorat, DPMD, atau dinas lainnya,” tegas Enjang.
Pemkab Tasikmalaya berharap sinergi antara camat, kepala desa, dan BPD mampu menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa di seluruh wilayah Tasikmalaya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara