PAGAR ALAM – Operasional Desa Wisata Gunung Dempo di Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali dibuka mulai Rabu (13/5/2026) setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat persoalan izin pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7. Pembukaan kembali dilakukan sementara sambil pengelola melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas wisata.
Kebijakan pembukaan kembali kawasan wisata tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat sekitar yang terdampak penutupan destinasi wisata di kaki Gunung Dempo dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebelumnya meminta agar aktivitas wisata tetap berjalan melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nomor 800/2713/Disbudpar.IV/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti PTPN I Regional 7 dengan menerbitkan izin operasional sementara tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Rudi Irawan, mengatakan pembukaan kembali destinasi wisata tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemprov Sumsel dan pihak perkebunan.
“Pembukaan kembali ini untuk menjawab permintaan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui surat Sekretaris Daerah. Pihak PTPN I Regional 7 telah menerbitkan surat izin operasional kembali tertanggal 13 Mei 2026,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Idn Times, Kamis, (14/05/2026).
Meski kembali dibuka, izin operasional yang diberikan masih bersifat sementara. Pengelola Desa Wisata Gunung Dempo diberi waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan dan administrasi yang dibutuhkan.
Sejumlah objek wisata yang sebelumnya ditutup antara lain Bukit Tungguan, Nature High Villa, Kabelban Reas Area, kebun stroberi DS Planting, Homestay Wabisabi Kampung 4, lahan pertanian musiman, hingga rumah registrasi pendakian Gunung Dempo.
Penutupan kawasan wisata sebelumnya memicu keluhan wisatawan karena banyak pengunjung batal menikmati panorama pegunungan, kebun teh, serta wisata petualangan yang menjadi daya tarik utama Kota Pagar Alam.
Pemprov Sumsel berharap masa transisi selama tiga bulan dapat dimanfaatkan pengelola untuk melengkapi legalitas usaha sehingga aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Dempo tidak lagi terkendala persoalan administrasi di kemudian hari. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara