LAMONGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, mengambil langkah tegas dengan sanksi sosial dan denda setelah aksi pembuangan sampah sembarangan di bahu jalan viral di media sosial dan memicu keresahan warga.
Peristiwa yang terjadi di Desa Kandangrejo itu terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) dan memperlihatkan sejumlah warga membuang sampah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi. Aksi tersebut memicu munculnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berdampak pada estetika serta kesehatan lingkungan, sebagaimana diberitakan Detik, Sabtu (02/05/2026).
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang warga berhenti menggunakan sepeda motor dan melempar kantong sampah ke pinggir jalan. Rekaman lain juga menunjukkan tindakan serupa oleh warga lain di titik yang sama, yang sebelumnya telah dibersihkan oleh petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, menyayangkan kejadian tersebut dan menyebut lokasi itu memang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
“Ini yang pernah kita sisir. Banyak sampah dari pasar yang tidak dipilah,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa penanganan sampah membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama dalam memilah sampah sejak dari sumbernya sebelum dibuang ke TPS.
“Harus dilakukan bersama-sama. Dari hulu sudah dipilah, baru dibuang ke TPS. Nanti hanya residu yang ke TPA,” jelasnya.
Sebagai respons, Pemdes Kandangrejo memasang banner peringatan di lokasi yang kerap dijadikan TPS liar, tepatnya di area makam Semanding. Banner tersebut memuat larangan keras membuang sampah sembarangan, disertai foto pelaku dan kendaraan yang tertangkap kamera CCTV.
Tak hanya itu, Pemdes juga menerapkan sanksi denda bagi pelanggar berupa kewajiban menyediakan satu dump truck tanah gunung sebagai bentuk efek jera.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari DLH Lamongan sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan di tingkat desa.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Pemdes Kandangrejo. Ini bentuk komitmen nyata menjaga kebersihan,” ujar Erwin.
Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) di tingkat desa guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara