BLITAR – Polemik jalan rusak di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, yang sempat viral akibat aksi warga menanam pohon pisang di badan jalan, berujung pada kejelasan status kewenangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa ruas tersebut merupakan jalan desa sehingga perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Aksi protes warga yang berlangsung sejak Sabtu (18/4/2026) itu dipicu kondisi jalan rusak parah selama lebih dari dua tahun. Lubang besar di sepanjang jalan dinilai membahayakan keselamatan sekaligus menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Mediasi pun dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Udanawu bersama pihak kecamatan untuk meredakan situasi. Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat mencabut pohon pisang yang ditanam di tengah jalan setelah ada komitmen pengajuan perbaikan ke pemerintah daerah.
“Dari hasil pertemuan, karena pemerintah desa tidak punya anggaran untuk perbaikan jalan rusak, kecamatan akan menyampaikan ke Bupati,” kata Achamd Rochan, sebagaimana diberitakan Surya Malang, Selasa, (21/04/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat segera membersihkan jalan agar akses kendaraan kembali normal. “Kami juga mengimbau ke warga agar membersihkan tanaman yang ditanam di tengah jalan, karena kalau jalannya tidak bisa digunakan akses mobil, yang rugi warga sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulkifli Kurniawan, menegaskan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut bukan termasuk ruas kabupaten.
“Itu jalan desa, jadi bukan kewenangan kami. Kami sudah konfirmasi ke lokasi, tanya kepada warga dan memang aksi protesnya ditujukan ke pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPUPR harus berhati-hati dalam menangani ruas di luar kewenangan. “Kalau DPUPR bukan kewenangannya (memperbaiki jalan desa), karena, kami dulu pernah menangani jalan desa malah dapat teguran dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Blitar tetap membuka peluang solusi melalui skema kebijakan lain, seperti hibah, sembari menunggu arahan pimpinan.
Di sisi lain, Pemkab Blitar melalui DPUPR tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp80 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan sekitar 30 titik jalan beton dan hotmix di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan pengelolaan infrastruktur desa agar tidak terjadi kebingungan penanganan di lapangan, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah desa dan daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara