Perangkat Desa Harus Usia Produktif, Masa Tugas Bisa Sampai 60 Tahun

KOTAMOBAGU – Pemerintah mempertegas batas usia dan masa tugas perangkat desa dan kelurahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai upaya membangun birokrasi yang profesional dan produktif. Kebijakan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja di tingkat lokal.

Regulasi tersebut mengatur bahwa calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan aparatur yang terpilih berada pada usia produktif serta memiliki kapasitas dalam menjalankan pelayanan publik secara optimal.

Selain itu, aturan juga memberikan kepastian masa kerja hingga usia 60 tahun, sepanjang perangkat masih memenuhi persyaratan kinerja, disiplin, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberhentian tetap dapat dilakukan sebelum batas usia tersebut apabila ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai standar.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi di tingkat desa dan kelurahan. “Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya sebagaimana diberitakan Metrobatam, Rabu, (22/04/2026).

Ia juga memastikan bahwa perangkat kelurahan yang saat ini aktif bertugas masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan. “Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepala desa maupun lurah memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pergantian perangkat jika diperlukan. “Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.

Dengan sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Polres Mempawah Bangun Kesadaran Hukum Warga Desa Sungai Batang

PDF đź“„MEMPAWAH – Pemerintah bersama kepolisian memperkuat edukasi hukum dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan …

Simardangiang Jadi Model Pengelolaan Wilayah Adat di Taput

PDF đź“„TAPANULI UTARA – Desa Simardangiang, Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), …

DPRD Buleleng Harap Ekowisata Jadi Model Kolaborasi Desa

PDF đź“„SINGARAJA – Rencana pengembangan ekowisata berbasis hutan desa di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *