Tag Archives: Peraturan Pemerintah 16 2026

Perangkat Desa Harus Usia Produktif, Masa Tugas Bisa Sampai 60 Tahun

KOTAMOBAGU – Pemerintah mempertegas batas usia dan masa tugas perangkat desa dan kelurahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai upaya membangun birokrasi yang profesional dan produktif. Kebijakan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja di tingkat lokal. Regulasi tersebut mengatur bahwa calon perangkat desa …

Read More »